Putuskan Kerjasama Operasional, Pemda Simeulu Resmi Gugat PT Kasa Maganda
Simeulue, BERITAMERDEKA.net – Pemerintah Kabupaten Simeulue akhirnya resmi menggugat PT Kasa Maganda ke Pengadilan Negeri (PN) Sinabang, gugatan yang dilayangkan Pemkab Simeulue melalui kuasa hukum yang ditunjuk yakni Bahrul Ulum, SH MH dan Raja Inal Manurung SH dari Kantor Hukum Bahrul Ulum dan Partners. Gugatan itu sendiri didaftarkan oleh Pemda Simeulue pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu, dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2020/PN Snb.
Saat menggelar konferensi pers, Bupati Simeulue Erly Hasim yang juga turut dihadiri oleh kuasa hukum Bupati Simeulue Bahrul Ulum, Kabag Hukum Setdakab Simeulue, Safrinudin, SH, MH, Kabag Ekonomi Setdakab Simeulue, Zaitun, SE dan Kabag Humas Protokol Setdakab Simeulue, Ali Muhayatsah, SH di ruang rapat Kantor Bupati Simeulue, Rabu, 09 September 2020.
Bupati Simeulue, Erly Hasim mengatakan bahwa proses pemutusan terhadap Kerjasama Operasional (KSO) antara Pemda Simeulue dengan PT Kasa Maganda telah dilakukan sejak awal dilantiknya Bupati dan Wabu Simeulue pada 2017 lalu yakni dengan meminta audit tujuan tertentu kepada BPKP RI.
Untuk diketahui bahwa audit tujuan tertentu yang diminta oleh Pemda Simeulue ke BPKP RI dilakukan pada awal September 2017, setelah itu hasil audit dari BPKP RI yang selesai dilakukan pada akhir tahun 2019, Pemda Simeuleu sendiri baru menerimanya pada bulan Juli 2020.
“Sebenarnya kami sudah melakukan aksi kongkrit dua bulan setelah dilantik, kita sudah melakukan proses pemutusan KSO dengan Kasa Maganda, tapi memang proses di BPKP RI yang membutuhkan waktu,”kata Erly Hasim.
Hasil audit dari BPKP RI dijelaskan oleh Bupati Simeulue diperlukan untuk bahan pertimbangan kepentingan daerah dan masyarakat Simeulue bahwa perjanjian KSO tidak menguntungkan daerah dan masyarakat Simeulue.
Untuk memutuskan KSO dengan PT Kasa Maganda harus melalui mekanisme hukum yaitu melalui pengadilan, kita berharap Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan gugatan yang telah didaftarkan Pemda Simeulue.
Dirinya juga berharap adanya dukungan dari semua elemen masyarakat agar kebun PDKS bisa kembali ke daerah sehingga bisa dikelola kembali.
“Untuk langkah pertama kita telah menggugat secara hukum PT Kasa Maganda ke pengadilan sehingga nantinya pengelolaan kebun sawit secara menyeluruh tidak diganggu,”tegas Erly Hasim.
Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Bahrul Ulum SH MH mengatakan upaya hukum gugatan kepada PT Kasa Maganda sudah dilakukan sejak lama yakni dengan meminta kajian kajian hukum serta adanya audit dari BPKP RI.
Tadi kita baru saja menyelesaikan sidang pertama namun sayangnya dari PT Kasa Maganda tidak hadir karena berhadir karena situasinya memang proses menghadirkan perwakilan dari pihak Kasa Maganda harus melalui delegasi dari PN Sinabang kepada Pengadilan Negeri Medan,”cetus Bahrul Ulum.
Namun dikarenakan PN Medan masih lockdown akibat adanya sejumlah pegawai di PN Medan yang terpapar Covid 19, jadi tidak bisa mengurus surat panggilan sidang kepada pihak Kasa Maganda. Namun direncanakan pada 22 September 2020 mendatang direncanakan akan kembali dilakukan sidang kedua antara Pemda Simeulue dengan PT Kasa Maganda.
Terkait subtansi gugatan dikatakan Bahrul Ulum bahwa pihaknya ingin membatalkan KSO, dan meminta agar PDKS kembali dikelola oleh Pemkab Simeulue sehingga bisa memanfaatkan ribuan hektar kebun sawit.
Dari beberapa audit ditemukan bahwa PT Kasa Maganda telah melanggar beberapa perjanjian yakni selama KSO belum sama sekali menyetor hasil kepada Pemda Simeulue, bahwa di dalam perjanian ada pembagian hasil yakni 55-45 antara Pemda Simeulue dan PT Kasa Maganda. Selain itu ketentuan yang dilanggar Kasa Maganda telah melakukan KSO dengan perusahaan lain. | al ashab |